PEONEA. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2014 s/d 2019
DESA PEONEA KECAMATAN MORI ATAS KABUPATEN MOROWALI UTARA
Surat Keputusan Kepala Desa Peonea Nomor : 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA PEONEA MASA BAKTI 2014 - 2019
Ketua : MURDAN PEONI
Wakil Ketua : IRWAN TOLIBU
Sekretaris : Y. ALIMBUTO